HEALTH RIGHTS AND PROTECTION IN HEALTH LAW FOR CITIZENS DURING PANDEMIC COVID-19

siti soekiswati

Abstract


Pandemi Virus SARS-CoV-2 dimulai sejak diidentifikasi temuan virus baru ini di Wuhan, Cina pada Desember 2019. Penyakit yang lebih dikenal dengan sebutan covid-19 ini bisa menimbulkan berupa gejala mirip flu ringan, pilek, sakit tenggorok, anosmia, batuk dan demam. Gejala yang lebih parah sering muncul seperti pneumonia dengan kesulitan bernafas bahkan sampai menyebabkan kematian. Mengingat bahwa virus ini sangat berbahaya, di pandang perlu melakukan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hak kesehatan dan perlindungan dalam hukum kesehatan bagi warga negara pada masa pandemic covid-19. Tujuan dari penyuluhan ini diharapkan masyarakat mampu mengetahui dan memahami informasi (fakta atau hoax) terkait covid-19, sehingga dapat memperbaiki presepsi masyarakat seputar covid-19. Tujuan berikutnya memberikan informasi bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapat vaksinasi sebagai upaya perlindungan hukum dalam hak kesehatan, dari negara, di masa pandemi covid-19.

Full Text:

PDF

References


Cirrincione, et al. 2020. COVID-19 Pandemic: Prevention and Protection Measures to Be Adopted at the Woekplace. Journals/ Sustainability. Vol.12/ Issue 9/ 10.3390/ su12093603.

Covid19.go.id. 2021. Data Sebaran COVID-19 di Indonesia. https://covid19.go.id/peta-sebaran. Diakses pada tangal 30 Maret 2021

Notoatmodjo S. 2012. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Putri, et al. 2020. Perilaku dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior. 2(1): 38-45

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2002. BAB X A Hak Asasi Manusia. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945. Diakses pada tangal 30 Maret 2021

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009. Kesehatan. 13 Oktober 2009. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_ Kesehatan.pdf. Diases pada tanggal 30 Maret 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.