Workers' Assistance in Obtaining Severance Pay at PHI (Industrial Relations Court)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Halim Ridwan. (1990). Hukum perburuhan dalam taya jawab. Jakarta: Ghalia Idonesia.
Khuzdaifah, Dimyati., Elviandri, dan Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan : Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, 31(2), 252-266.
Tobing, Christina Nm. 2018. Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan”. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 297-326
Kirana Utami, Tanti. (2013). Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.Jurnal wawasan Hukum, 28(01) ,676-686.
Maswandi.(2017). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial.
Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 36-42.
Mubarroq, Hafid. 2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan.
Jurnal pendidikan sosiologi dan humaniora. 1 (1),78-88
Hulima, Dewei Indasari. 2017. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja tidak mendapatkan pesangon
oleh perusahaan menurut undang-undang nomor 13 Tahun 2001. Lex Pravitum, 5 (VI), 109-116
Maringan, Nikodemus. 2015. Tinjauan Yuridis pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara Sepihak oleh perusahaan menurut undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 3(3), 1-10
Wijayanti, Asri. 2011. Kejahatan Korporasi Dalam Pelaksanaan Hak Berserikat Buruh. Equality. 16(1).
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Refbacks
- There are currently no refbacks.